Wednesday, November 25, 2009

Memburu Duit Century




BADAN Pemeriksa Keuangan telah menyelesaikan audit investigasi atas pengambilalihan Bank Century oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan. Inilah peristiwa yang telah menimbulkan spekulasi politik hebat bersamaan dengan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Antara Century dan Bibit-Chandra terdapat kesamaan. Yaitu ada indikasi rekayasa pemegang otoritas untuk memenuhi kepentingan tertentu atas nama aturan dan hukum.
Bibit dan Chandra direkayasa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kepolisian dan kejaksaan untuk melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun Bank Century--sebuah bank kecil dan sedang sakit--direkayasa untuk mengeruk duit negara Rp6,7 triliun demi kepentingan para nasabah dan pemilik melalui tangan-tangan pemegang otoritas di dalam pemerintahan, terutama Bank Indonesia dan Departemen Keuangan.
Dua kasus itu sekarang menjadi misteri. Misteri karena jalan terang telah diselimuti kabut kegelapan. Power telah berperan dalam kegelapan sehingga memunculkan tangan tak terlihat yang membuat publik merasa diperkosa akal sehat dan kejujurannya.





Begitu hebatnya pengaruh invisible hand itu sampai-sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membutuhkan 'dukun' sakti. Tim 8 untuk misteri Bibit dan Chandra dan audit investigasi BPK untuk misteri Century.

Audit BPK sudah dibuka. Temuannya mencengangkan. Sebagian besar kebijakan yang diambil Bank Indonesia dan Departemen Keuangan dalam bailout Bank Century melanggar aturan atau tidak berdasarkan pada undang-undang yang berlaku.
Ada lembaga yang bernama Komite Koordinasi. Lembaga ini belum memiliki dasar hukum, tetapi telah mengeluarkan keputusan. Ada aturan tentang capital adequacy ratio--kecukupan modal--yang dilabrak Bank Indonesia yang seharusnya berpegang pada asas kehati-hatian.

Ada juga dasar hukum bailout yang sengaja diabaikan. Penjaminan yang memenuhi syarat undang-undang hanyalah yang terjadi sebelum 18 Desember 2008 karena masih dinaungi perppu. Akan tetapi, uang penjaminan menggelontor terus setelah 18 Desember sehingga mencapai jumlah total Rp6,7 triliun.
Karena itu, BPK menyimpulkan Rp5,87 triliun dana bailout atau 88,7% melanggar peraturan. Selain itu, pengucuran dana Rp2,8 triliun tidak memiliki dasar hukum. Inilah yang kita sebut misteri Century. Misteri karena ada pelanggaran, tetapi tidak jelas siapa yang bersalah.
Kalau ada wilayah gelap dari audit BPK terhadap kasus Bank Century, wilayah itu berada di tangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena BPK tidak bisa memperoleh data ke mana saja dana itu mengalir.
Demokrasi, hukum, dan kebenaran tidak boleh ada misteri. Karena itu, mereka yang bersalah harus dapat dipersalahkan. Adalah kewajiban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyingkap misteri Century. Dan juga kewajiban DPR mendorong melalui angket.
Bila terhadap Bibit dan Chandra--walaupun berputar-putar--SBY telah berani memerintahkan penyelesaian di luar sidang, dalam kasus Century SBY diharap berani meminta PPATK membuka aliran dana. Hanya dengan demikian arah perburuan dana Century menjadi terang.